KPK – Kemenkum Koordinasi Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) melawan, upaya pengajuan penahanan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lembaga antirasuah itu mengharapkan proses pengusutan kasus korupsi tersebut segera dirampungkan. Paulus Tannos menjadi buronan selama kurang lebih 3 tahun 3 bulan sebelum ditangkap.
“Kita semua juga tentunya menginginkan, bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” ucap Budi Prasetyo.
Pemerintah telah mengurus kelengkapan dokumen pengajuan ekstradisi yang bersangkutan sejak Januari 2025. Berkasnya itu dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Interpol.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah telah menuntaskan dokumen pengajuan ekstradisi tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Kini, tengah menantikan jadwal persidangan pada Juni 2025.
“Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap, kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri,” ucap Supratman terpisah di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Kementerian Luar Negeri bahkan telah menyerahkan kelengkapan dokumen tersebut kepada otoritas Singapura. Pemerintah mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif agar bisa dilakukan ekstradisi dan kembali ke Indonesia.
“Saat ini, kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” imbuh Supratman. Namun, Paulus Tannos menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela. (dan)