Nasional

Ekstradisi Paulus Tannos Segera Dilaksanakan Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

INDOPOSCO.ID – Pengadilan di Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Maka yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengapresiasi keputusan tersebut. Proses persidangan Thanos akan berlangsung di Singapura pada pekan ketiga Juni 2025.

“Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sidang tersebut merupakan bagian dari perjanjian ekstradisi, serta perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana antara Indonesia dengan Singapura.

“KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo.

Lembaga antirasuah secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen, yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.

KPK telah bekerja sama dengan Kemenkum melawan, upaya-upaya pengajuan penahanan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” tutur juru bicara KPK Budi Prasetyo terpisah di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Lembaga antirasuah itu mengharapkan proses pengusutan kasus korupsi tersebut segera dirampungkan. Paulus Tannos telah berstatus buron selama kurang lebih 3 tahun 3 bulan sebelum ditangkap.

“Kita semua juga tentunya menginginkan, bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” jelas Budi Prasetyo.

Pemerintah telah mengurus kelengkapan dokumen pengajuan ekstradisi yang bersangkutan sejak awal tahun atau Januari 2025. Berkasnya itu dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Interpol. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button