Hasto Minta Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi permintaan kubu tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal penangguhan penahanan. Ia menyerahkannya kewenangan tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Namun, jarang terjadi tersangka korupsi yang ditangani oleh KPK meminta penangguhan penahanan. “Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka, yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Setyo.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyurati penyidik KPK meminta penangguhan atas penahanannya. Hal tersebut disampaikan saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia ditetapkan tersangka pada 24 Desember 2024.
Penahanan terhadap Hasto dilakukan pada Kamis (20/2/2025) malam. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)