Prabowo Berikan Amnesti kepada 1.178 Terpidana Termasuk Hasto, Ini Isi Keppresnya

INDOPOSCO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang terpidana. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Salah satu nama yang tercantum dalam daftar penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto.
Salinan Keppres tersebut diterima di Jakarta pada Senin (4/8/2025), dan telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto kepada para awak media.
Terdapat empat poin utama dalam Keppres yang diteken Presiden Prabowo, yaitu:
1. Memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana/terpidana sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres.
2. Dengan pemberian amnesti tersebut, seluruh konsekuensi hukum yang melekat pada para narapidana itu dinyatakan gugur.
3. Menteri Hukum diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran pelaksanaan amnesti.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam bagian konsideran Keppres, Presiden menyatakan bahwa amnesti ini diberikan setelah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025, tertanggal 13 Juli 2025.
Dasar hukum keputusan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Sementara Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR seperti dilansir Antara.
Dalam daftar lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto tercantum pada urutan ke-47. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli 2025 karena terlibat dalam kasus suap bersama eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. (aro)