• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Apresiasi Aturan Baru Izin Tinggal, ISESS Dukung Langkah Ditjen Imigrasi Kendalikan WNA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Mei 2025 - 22:02
in Nasional
wna

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal, Barron Ichsan dan Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arif Eka Riyanto. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar politik pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyambut positif aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Ia menilai, kebijakan ini menegaskan peran strategis Ditjen Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pertahanan nonkonvensional, khususnya dalam pengendalian migrasi yang berdampak langsung pada keamanan nasional dan hubungan diplomatik.

BacaJuga:

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

“Ini langkah maju, karena ancaman kedaulatan kini lebih banyak datang dari infiltrasi migrasi ilegal, bisnis asing fiktif, hingga eksploitasi data dan teknologi, bukan lagi dari invasi militer,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Kamis (29/5/2025).

Fahmi pun mengapresiasi operasi gabungan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang membongkar ratusan pelanggaran dan perusahaan fiktif.

“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap migrasi strategis kini berada di bawah pengamatan ketat negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengirimkan sinyal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan dari penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.

“Indonesia menolak menjadi surga bagi pelanggar hukum dan aktor asing yang memanfaatkan celah administratif merugikan negara, terutama di tengah persaingan global dan ancaman aktor nonnegara di bidang ekonomi, intelijen, dan kejahatan lintas negara,” tegasnya.

“Namun, pesan strategis ini harus didukung diplomasi publik yang tepat,” imbuhnya.

Penegakan hukum terhadap WNA juga harus dibarengi pembenahan sistem penjamin lokal.

Banyak pelanggaran terjadi akibat kelonggaran atau manipulasi pihak dalam negeri yang menjadi penjamin.

“Oleh karena itu, imigrasi sebagai instrumen pertahanan nasional harus menindak tegas aktor domestik yang memfasilitasi pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata Fahmi hal ini memerlukan kerangka hukum dan kebijakan yang lebih kuat, ia memaparkan saat ini, UU Keimigrasian menurutnya belum sepenuhnya dirancang untuk menghadapi bentuk-bentuk ancaman non-konvensional yang kompleks dan asimetris.

“Ditjen Imigrasi adalah ujung tombak, namun tanpa regulasi visioner dan sinergi aparat, potensi maksimal dan berkelanjutan sulit terwujud,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru yang mewajibkan foto dan wawancara bagi WNA merupakan langkah strategis untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Menurut Yuldi, kebijakan ini juga memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus memperketat peran dan tanggung jawab penjamin WNA.

“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan bahwa tingkat penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, ditambah banyak penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pada kuartal pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama BKPM melakukan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) dan membongkar berbagai praktik mencurigakan.

Hasilnya cukup serius, sebanyak 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan 215 perusahaan fiktif serta bermasalah teridentifikasi dan izin usahanya dicabut oleh BKPM.

“Kami tidak main-main. Negara hadir untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan, dan setiap penjamin bertanggung jawab penuh,” tegas Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa aturan baru ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.

“Aturan ini juga memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Aturan Baru Izin Tinggalditjen imigrasiISESSWNA

Berita Terkait.

WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.