• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Apresiasi Aturan Baru Izin Tinggal, ISESS Dukung Langkah Ditjen Imigrasi Kendalikan WNA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Mei 2025 - 22:02
in Nasional
wna

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal, Barron Ichsan dan Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arif Eka Riyanto. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar politik pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyambut positif aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Ia menilai, kebijakan ini menegaskan peran strategis Ditjen Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pertahanan nonkonvensional, khususnya dalam pengendalian migrasi yang berdampak langsung pada keamanan nasional dan hubungan diplomatik.

BacaJuga:

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

“Ini langkah maju, karena ancaman kedaulatan kini lebih banyak datang dari infiltrasi migrasi ilegal, bisnis asing fiktif, hingga eksploitasi data dan teknologi, bukan lagi dari invasi militer,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Kamis (29/5/2025).

Fahmi pun mengapresiasi operasi gabungan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang membongkar ratusan pelanggaran dan perusahaan fiktif.

“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap migrasi strategis kini berada di bawah pengamatan ketat negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengirimkan sinyal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan dari penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.

“Indonesia menolak menjadi surga bagi pelanggar hukum dan aktor asing yang memanfaatkan celah administratif merugikan negara, terutama di tengah persaingan global dan ancaman aktor nonnegara di bidang ekonomi, intelijen, dan kejahatan lintas negara,” tegasnya.

“Namun, pesan strategis ini harus didukung diplomasi publik yang tepat,” imbuhnya.

Penegakan hukum terhadap WNA juga harus dibarengi pembenahan sistem penjamin lokal.

Banyak pelanggaran terjadi akibat kelonggaran atau manipulasi pihak dalam negeri yang menjadi penjamin.

“Oleh karena itu, imigrasi sebagai instrumen pertahanan nasional harus menindak tegas aktor domestik yang memfasilitasi pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata Fahmi hal ini memerlukan kerangka hukum dan kebijakan yang lebih kuat, ia memaparkan saat ini, UU Keimigrasian menurutnya belum sepenuhnya dirancang untuk menghadapi bentuk-bentuk ancaman non-konvensional yang kompleks dan asimetris.

“Ditjen Imigrasi adalah ujung tombak, namun tanpa regulasi visioner dan sinergi aparat, potensi maksimal dan berkelanjutan sulit terwujud,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru yang mewajibkan foto dan wawancara bagi WNA merupakan langkah strategis untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Menurut Yuldi, kebijakan ini juga memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus memperketat peran dan tanggung jawab penjamin WNA.

“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan bahwa tingkat penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, ditambah banyak penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pada kuartal pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama BKPM melakukan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) dan membongkar berbagai praktik mencurigakan.

Hasilnya cukup serius, sebanyak 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan 215 perusahaan fiktif serta bermasalah teridentifikasi dan izin usahanya dicabut oleh BKPM.

“Kami tidak main-main. Negara hadir untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan, dan setiap penjamin bertanggung jawab penuh,” tegas Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa aturan baru ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.

“Aturan ini juga memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Aturan Baru Izin Tinggalditjen imigrasiISESSWNA

Berita Terkait.

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 
Nasional

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:36
BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45
Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa
Nasional

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16
Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri
Nasional

Jelang Lebaran, Kapolri Bagikan 38 Ribu Paket Sembako untuk Personel Polri

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:41
Guru
Nasional

Atasi Krisis Literasi dan Numerasi Anak, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Konsorsium Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:08
Tersangka
Nasional

2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:07

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12483 shares
    Share 4993 Tweet 3121
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Bea Cukai Maluku Bongkar Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Sinergi Ambon hingga Jayapura Berbuah Hasil

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Ini Sosok Muda dan Visioner Amal Jayabaya yang Pimpin Kadin Banten

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.