Nasional

Kebijakan Kenaikan UKT Dinilai Persempit Akses Pendidikan Tinggi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Filep Wamafma dalam keterangan, Minggu (25/5/2025).

Ia mengatakan, lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri telah menimbulkan gelombang protes mahasiswa. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.

“Apalagi Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas.

“UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya,” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button