Nasional

Praktik Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Berpotensi Terjadi Konflik

INDOPOSCO.ID – Praktik jual beli dengan hak membeli kembali, yang kerap dijadikan alternatif pembiayaan oleh perusahaan properti di Indonesia. Walaupun telah menjadi praktik umum di masyarakat, keabsahan jual beli dengan hak membeli kembali masih menuai banyak perdebatan hukum.

“Menjual barang dengan hak membeli kembali itu seolah tidak ada kepastian hukum. Jadi harus ada pembaharuan,” ungkap Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun di sela-sela ujian terbuka promosi doktor di kampus Unkris, Kota Bekasi, Rabu (21/5/2025).

Menurut Prof Gayus, secara kepastian hukum praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat sulit dipahami. Dengan penelitian mendalam, nantinya riset tersebut bisa menjadi rekomendasi pandangan hukum bagi DPR RI dan pemerintah.

“Undang-Undang (UU) Perdata yang mengatur ini sudah lama, dari zaman Belanda. Jadi harus ada pembaharuan lagi,” katanya.

“Dalam UU proses anggunan bisa menjual sendiri, ini perlu diperhatikan. Sebab ini ketidakpastian, kalau harus dijual sama-sama atau melalui balai lelang,” imbuhnya.

Lebih jauh Prof Gayus mengungkapkan, pada praktik jual beli dengan hak membeli kembali sangat rentan terjadinya konflik. Maka, menurut dia, perlu dilakukan terobosan, agar ada kepastian hukum di dalamnya.

“Ini agar tidak terjadi konflik, sebelumnya pemahaman ini sudah ada tapi masih abu-abu. Kan jual beli dengan hak membeli kembali kan aneh, bisa saja ini untuk menghindari pajak,” terangnya.

“Terobosan ini sangat bagus dan bertanggungjawab, sehingga ada kepastian hukum. Jadi kalau jual ya jual, tidak ada beli lagi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, promovendus atau calon doktor Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Bahori Ahoen mengatakan, secara hukum positif jual beli dengan hak membeli kembali sudah diatur di sana. Salah satunya diberlakukan pada obligasi (surat berharga).

“Peraturan ini sudah diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diberlakukan pada obligasi,” ujar Bahori.

Dalam hukum Islam pun, menurutnya, aturan tersebut sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang surat berharga syari’ah. “Kalau praktik ini tentang Tanah ada kontradiksi UU Pokok Agraria dengan UU Perdata,” katanya.

Ia berharap, penelitian terkait praktik jual beli dengan hak membeli kembali pada tanah ini bisa menjadi regulasi yang baku di pemerintah nantinya. Sehingga bisa membantu memecahkan polemik yang terjadi di masyarakat.

“Kasus yang muncul di masyarakat itu sudah banyak, seperti di Sumatera Barat, Padang bahkan di Jawa,” bebernya.

“Jadi harus seimbang, jangan ada pihak yang dirugikan. Seperti lahan dibeli juga tidak, direhab juga tidak tetapi lahan ditempati. Hal ini kemudian terjadi sengketa dan masuk ke jalur hukum,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unkris, Ali Johardi mengatakan, riset dan kajian dari Fakultas Hukum Unkris memiliki terobosan kontemporer dan progresif. Sehingga kajian ilmu hukum tersebut telah berkontribusi nyata pada bidang keilmuan.

“Kontribusi di bidang hukum, peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah daerah (Pemda) bisa dikeluarkan sesuai kepentingan masyarakat, misalkan di bidang lingkungan hidup dan sampah,” ujar Ali. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button