Nasional

Penyebar Konten Pornografi Diciduk Usai Teridentifikasi Lewat Sistem Keimigrasian

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menetapkan WN Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (TKW), sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana keimigrasian dan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan penangkapan TKW berawal dari hasil penyelidikan Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi sejak 17 Februari 2025.

“Tim Investigasi menemukan akun X bernama @oliver\_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum transaksi di Telegram,” katanya kepada wartawan Rabu (21/5/2025).

“Indikasi awal menunjukkan bahwa konten tersebut diproduksi di wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Yuldi menuturkan, melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, Ditjen Imigrasi mengidentifikasi pemilik akun @oliver_woodx sebagai Taylor Kirby Whitemore, WNA pemegang izin tinggal kunjungan di Bali.

“TKW dimasukkan dalam daftar cegah dan pada 25 Maret 2025, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai saat mencoba keluar wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan penerbangan Malindo Air OD172,” tuturnya.

TKW dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Yuldi, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum dan perlindungan martabat bangsa dari pelanggaran oleh WNA.

“Proses hukum terhadap TKW dimulai sejak 8 April 2025, dan penahanan resmi dilakukan pada 16 Mei 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku WNA yang meresahkan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan dan mengancam moral generasi bangsa.

“Setiap orang yang berada di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button