Hukuman 6 Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook Diperberat karena Libatkan Anak

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menegaskan, hukuman terhadap enam orang tersangka kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui Facebook bakal diperberat karena terdapat sejumlah korban di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dijerat pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
“Kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya,” kata Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Sebagian korban diketahui berusia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.
“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga,” ujar Nurul.
Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.
“Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” ucap Nurul.
Kasus tersebut bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut berisi unggahan foto dan video mengarah pada inses, termasuk eksploitasi terhadap anak.
Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring sejumlah akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku yang telah ditetapkan tersangka telah ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. (dan)