Megapolitan

Polri Bongkar Grup Fantasi Sedarah, DPRD: Bukti Negara Tak Tinggal Diam Jaga Moral Publik

INDOPOSCO.ID – Pengungkapan kasus group Facebook Fantasi Sedarah oleh Polri menjadi bukti keseriusan negara dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono. Menurutnya penangkapan enam tersangka yang berada di balik grup Facebook Fantasi Sedarah merupakan bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam, dan Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung, serta penjaga moral bangsa.

“Kami di Komisi III DPR mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi penyebar konten menyimpang di negeri ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” kata Bimantoro, dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/2025).

Dia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap kasus yang meresahkan tersebut.

“Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan masyarakat yang memuncak akibat keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” ungkapnya.

Diketahui, enam tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Polri dalam operasi yang digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang diamankan berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka MR merupakan admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. Sementara tersangka DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif yang menyebarkan konten menyimpang.

Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button