Nasional

Berkas Ekstradisi Lengkap, Paulus Tannos Diharap Mau Pulang secara Sukarela

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah telah menuntaskan dokumen pengajuan ekstradisi tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Kini, tengah menantikan jadwal persidangan.

“Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap, kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri,” kata Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Kementerian Luar Negeri telah menyerahkan kelengkapan dokumen tersebut kepada otoritas Singapura. Pemerintah mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif agar bisa dilakukan ekstradisi dan kembali ke Indonesia.

“Saat ini, kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ujar Supratman.

Pemerintah telah mengurus kelengkapan dokumen yang bersangkutan sejak Januari 2025. Berkas ekstradisi itu dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung, Mabes Polri hingga Interpol.

Supratman menyatakan, jika pemberkasan administrasi sudah lengkap, maka proses ekstradisi tersangka Paulus Tannos bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,” jelas Supratman terpisah di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Permohonan tersebut harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

KPK menangkap Paulus di Singapura. Paulus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button