Produk Bersertifikasi Halal Mengandung Porcine, BPJPH: Jangan Gaduh, Telah Ditarik dan Dimusnahkan

INDOPOSCO.ID – Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran, karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan, Senin (12/5/2025). Ia mengatakan, penarikan barang dari peredaran dilakukan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Ia menegaskan, semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. “Jadi tidak perlu ada kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan,” ucapnya.
Babe Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten. Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.
“Untuk memastikan itu (halal), pengawasan harus dilaksanakan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari. BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.
“Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja,” katanya.
“Di internal perusahaan juga ada penyedia halal yang keberadaannya diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.” Imbuh Babe Haikal. (nas)