Legislator Komisi III Nilai Pengamanan TNI di Kejati dan Kejari Tak Lemahkan Polisi

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengaku tak kaget dengan adanya surat telegram terkait kebijkan adanya pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tingkat kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari)
Menurut Nasir, Kejaksaan Agung yang memiliki peran dalam penanganan berbagai kasus di negeri ini, tentunya harus menjalin berbagai kerja sama dengan semua aparat, baik kepolisian maupun TNI.
Terlebih, ucap Nasir, Kejaksaan Agung terlibat dalam penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini memiliki tugas utama penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan penegakan hukum. Kejaksaan Agung, melalui Satgas PKH, telah berhasil menguasai kembali dan menyerahkan lahan seluas 216.997,75 hektar kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
“Pengamanan ini adalah realisasi perjanjian atau MoU Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) Kejaksaan Agung dengan Panglima TNI yang belum lama ini ditandatangani. Kejaksaan Agung sebagai Kasatgas Penertiban Kawasan Hutan tentu perlu melakukan kerjasama dengan semua pihak termasuk TNI,” kata Nasir saat dihubungi INDOPOSCO.ID, Selasa (13/5/2025).
“Apalagi verifikasi soal perkebunan sawit masuk dalam kawasan hutan yang belum dan tidak ada izin pelepasan, ada di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri,”.sambungnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meyakini bahwa kerjasama Kejagung dengan TNI bukan berarti melemahkan tugas aparat kepolisian, termasuk juga rumor adanya perbeutan wewenang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (KUHAP) yang akan direvisi oleh pemerintah dan DPR.
“Dalam pandangan pribadi saya, penjagaan aparat TNI di gedung Kejagung, Kejati, dan Kejari dan juga terhadap personil jaksa dimaksud menyukseskan perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin memulihkan dan mengembalikan uang negara dari sektor perkebunan”, ujar Nasir
“Jadi saya menilai tidak ada ingin melemahkan kepercayaan sama Polri dan juga tidak ada kaitannya dengan ‘rebutan’ wewenang di UU KUHAP yang akan direvisi,” sambungnya.
Meski begitu, lanjut politisi asal Aceh ini, dirinya tidak menapik jika penjagaan gedung di lingkungan kejaksaan itu telah menimbulkan spekulasi dan rumor yang tidak sedap di masyarakat terkait hubungan kejaksaan dan kepolisian, sebagai lembaga yang bermitra dengan Komisi III DPR.
“Jadi kesimpulan saya adalah, TNI, Polri, dan Kejaksaan adalah institusi negara yang harus saling bekerjasama dalam penegakan hukum sebagaimana yang termuat dalam asta cita Presiden Prabowo, jangan sampai ada rumor yang tidak sedap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia. (dil)