Nasional

4 Rekomendasi Komnas HAM untuk Benahi Masalah Lapas

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan empat rekomendasi untuk membenahi penanganan masalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyusul kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada, Kamis (8/5/2025).

Salah satunya, perlu ada regulasi di tingkat hulu dan implementasi regulasi berjalan efektif.

“Seperti di KUHP baru ada, klausul perubahan hukuman dan atau mendorong pendekatan keadilan restoratif untuk kejahatan-kejahatan tertentu,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Selain itu, mendorong mempertimbangkan sanksi lain yang lebih sesuai terhadap pelaku kejahatan ringan. Meski kurungan badan merupakan salah satu sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan.

“Kedua, tidak perlu ada hukuman penjara untuk kasus-kasus kecil, seperti pengguna narkoba,” ujar Uli Parulian.

Ia menambahkan, pemerintah harus mengevaluasi kondisi Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga hak warga binaan pemasyarakatan bisa terpenuhi.

“Ketiga, perlu membangun dan memperbaiki Rutan yang layak. Keempat, penegakan hukum yang adil atas peristiwa tindak pidana di Lapas atau Rutan,” imbuh Uli Parulian.

Mengingat permasalahan dalam Lapas sering muncul ialah kelebihan kapasitas. Kondisi tersebut memiliki dampak negatif pada lingkungan Lapas, hak-hak warga binaan, dan keamanan serta ketertiban.

“Permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan belum diselesaikan,” kritik Uli Parulian.

Berdasar pemantauan Komnas HAM atas kondisi Rutan dan Lapas pada tahun 2004 silam menunjukkan kelebihan kapasitas narapidana atau tahanan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Kerusuhan di lingkungan Lapas telah berulang kali terjadi, pada Maret 2025 sejumlah napi kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara. Penyebabnya karena Lapas itu kelebihan kapasitas. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button