Nasional

Praktik Suap Hakim Tipikor, Pengamat: Rusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum

INDOPOSCO.ID – Praktik suap oleh hakim yang disebut sebagai “wakil Tuhan” sangat berbahaya. Apalagi hakim yang terlibat khusus menangani perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu dalam keterangan, Kamis (17/4/2025). Ia mengaku miris dengan praktik suap hakim, sebab sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan.

“Miris jika hakim sudah korup. Sebab jelas hakim yang korup dapat mempengaruhi proses pengadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” katanya.

“Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi, namun mereka sendiri yang korup,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membongkar praktik suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tipikor. Tentu, langkah tersebut bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga Kejagung.

“Dampak akibat perilaku korup hakim. Jika hakim Tipikor korup, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan,” katanya.

Akibatnya, lanjut dia, bisa memunculkan korupsi yang lebih parah. Dan menyebabkan kegagalan sistem hukum. “Hakim Tipikor korup, maka sistem hukum dapat gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa kasus suap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Di mana ternyata banyak para hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya sebagai hakim.

“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button