• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penutupan Prodi Bayangi Hardiknas 2026, Pengamat Ingatkan Risiko “Genosida” Intelektual

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 27 April 2026 - 10:30
in Nasional
Riset

Mahasiswa dengan hasil inovasinya di bidang antariksa. Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana penutupan sejumlah program studi (prodi) oleh pemerintah menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 menuai sorotan tajam. Kebijakan yang digagas melalui Kemendiktisaintek itu disebut-sebut menyasar prodi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji mengatakan, langkah penutupan prodi tersebut memunculkan kekhawatiran akan tergerusnya kedaulatan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Alih-alih menjadi momentum refleksi dan penguatan peran kampus dalam memajukan peradaban, penutupan prodi justru dikhawatirkan menjadi preseden reduksi fungsi pendidikan tinggi.

“Penutupan prodi memiliki dampak terhadap masa depan intelektual bangsa. Rencana ini menyimpan risiko besar apabila tidak dilandasi kajian akademis yang komprehensif dan transparan,” kata Indra melalui gawai, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, penyelarasan antara kampus dan dunia kerja memang tak terelakkan di tengah disrupsi global sebagaimana banyak dipotret lembaga internasional. Namun, dasar pengambilan keputusan harus jelas dan terbuka.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah memiliki parameter objektif dalam menentukan prodi mana yang layak ditutup. Tanpa kriteria yang terukur, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya akan bertumpu pada pertimbangan subjektif birokrasi.

“Kondisi ini berpotensi memicu persaingan tidak sehat antarperguruan tinggi dalam merebut calon mahasiswa, alih-alih mendorong peningkatan mutu pendidikan,” terangnya.

Indra juga menyoroti belum terlihatnya Peta Jalan Talenta 2045 sebagai panduan strategis pengembangan sumber daya manusia. Menurutnya, perencanaan kebutuhan tenaga kerja tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu kementerian, melainkan memerlukan sinergi lintas sektor untuk menentukan arah pembangunan industri dan kompetensi yang dibutuhkan di masa depan.

“Tanpa peta jalan yang jelas, penutupan prodi dinilai seperti langkah tergesa tanpa rencana jangka panjang,” ucapnya.

Ia mengibaratkannya sebagai menebang pohon tanpa strategi penanaman kembali, yang justru dapat mengganggu ekosistem pendidikan tinggi. Dia menekankan pentingnya membedakan persoalan pasokan lulusan (supply) dan permintaan tenaga kerja (demand).

Ia mencontohkan bidang Biologi Maritim yang relevan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Jika industri penyerap tidak dikembangkan, maka rendahnya serapan lulusan bukan semata kesalahan prodi, melainkan kegagalan kebijakan industri nasional.

Menurutnya, menutup prodi karena lulusan belum terserap pasar kerja tanpa membangun ekosistem industrinya merupakan kekeliruan logika. Pendidikan tinggi tidak bisa semata-mata dijadikan instrumen jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesaat.

“Perguruan tinggi tidak direduksi menjadi sekadar lembaga pelatihan kerja. Ini merujuk amanat Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 yang menegaskan peran perguruan tinggi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban,” ungkapnya.

Di era Society 5.0, lanjutnya, teknologi akan menggantikan banyak pekerjaan rutin. Karena itu, kurikulum seharusnya mendorong lahirnya inovator dan pencipta, bukan hanya pekerja teknis.

“Penutupan prodi tanpa pembaruan substansi pendidikan dikhawatirkan justru melahirkan generasi yang gagap inovasi,” tegasnya.(nas)

Tags: HardiknaspendidikanPerguruan TinggiProdi

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2090 shares
    Share 836 Tweet 523
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.