INDOPOSCO.ID – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai selama tahapan pemilihan umum memantik perhatian publik. Gagasan ini dinilai sebagai langkah potensial dalam menekan praktik politik uang, namun masih menyisakan tanda tanya besar soal implementasinya.
Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai bahwa ide tersebut pada dasarnya layak untuk diterapkan. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa keberhasilan aturan tidak hanya ditentukan oleh rumusan kebijakan, tetapi juga pada keseriusan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Boleh saja regulasi tersebut, ada pembatasan pemakaian uang tunai saat Pemilu, tapi harus beneran jadi peraturan itu bukan hanya wacana saja,” ujar Hensa -sapaan Hendri Satrio- melalui gawai, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, KPK perlu memastikan bahwa usulan tersebut tidak berhenti pada tataran konsep. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang sebelum regulasi diluncurkan agar dapat benar-benar dijalankan dan ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
“Jadi maksud saya, Jangan seperti peraturan yang cuma jadi wacana, peraturannya ada, cuma menegakkannya enggak bisa, ujungnya jadi gagal itu aturan pembatasan uang tunai karena enggak ada ketegasan dalam pelaksanaannya,” tutur Hensa.
Lebih jauh, pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu juga menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum dalam kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa tanpa sanksi yang tegas dan memberikan efek jera, aturan pembatasan uang tunai berpotensi mudah disiasati.
“Seluruh pihak yang mengusulkan regulasi suatu aturan harus memikirkan cara agar hal tersebut dipatuhi tak dilanggar. Untuk hal ini (pembatasan uang tunai pada Pemilu) caranya bagaimana? Menurut saya salah satunya mengeluarkan efek jera bagi pelanggar itu. Tapi pertanyaannya, KPK berani enggak mengeluarkan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku politik dan elite politik?,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penindakan pelanggaran jika aturan tersebut nantinya diterapkan. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar regulasi tidak justru menimbulkan kebingungan dalam penegakan.
Pada akhirnya, wacana pembatasan uang tunai ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang reformasi sistem pemilu. Tantangan terbesar bukan lagi sekadar merancang aturan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar bisa dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi.(her)










