Komnas HAM Dalami Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Begini Rekomendasinya

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus memantau penanganan kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita yang terjadi di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan pihak terkait lainnya,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan, Senin (14/4/2025).
Selain itu, menurut Uli, Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjarbaru. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum yang adil, dan transparan, dan penegakan hukumnya berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation).
“Kami juga meminta perlindungan saksi dan korban dan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya yang kemudian muncul dugaan jurnalis tersebut menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (nas)