Headline

Hakim Djuyamto Tersangka Kasus Suap CPO, Pernah Tangani Praperadilan Hasto Kristiyanto

INDOPOSCO.ID – Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto tengah menjadi sorotan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Tersangka lainnya ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Dirdik Jampidum Kejagung Abdul Qohar menyatakan, bahwa tiga tersangka yang memberi vonis lepas kasus ekspor CPO dilakukan pemeriksaan secara maraton hingga menetapkan status hukumnya menjadi tersangka pada Senin (14/4/2025) dini hari WIB.

“Sudah (diperiksa). Yang bersangkutan kooperatif. Saya rasa ketiganya tidak ada yang tidak kooperatif. Karena ketika penyidik datang menjemput, langsung ikut ke kantor kejaksaan,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari WIB.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Salah satunya bernama Djuyamto, berdasar laman resmi PN Jaksel, dia tercatat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV/d. Dia mengemban amanah sebagai pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga tercatat aktif sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dilansir laman IKAHI, Djuyamto merupakan pria kelahiran Sukoharjo, 18 Desember 1967.

Dia meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada 1992. Serta sukses merengkuh gelar magister di bidang yang sama dan di kampus yang sama pada 2020 lalu. Bahkan meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNS. Dia pernah menangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Januari 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button