Nasional

DPD RI: Raperda dan Perda Jadi Instrumen Hukum Pengelolaan Sampah di Daerah

INDOPOSCO.ID – Keberadaan regulasi daerah seperti Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Perda (Peraturan Daerah) terkait pengelolaan sampah menjadi instrumen hukum yang sangat penting. Hal ini untuk mengatur kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat lokal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam keterangan, Rabu (9/4/2025). Ia mengatakan, Perda dan Raperda harus mampu menjawab kebutuhan dan mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi.

“Perda dan Raperda harus memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan sampah. Mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang dan pengelolaan akhir yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, DPD RI memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. “Saya mengarahkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008,” katanya.

“Dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti: lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan,” lanjutnya.

Hal yang sama diungkapkan Anggota DPD RI Hilmy Muhammad. Ia menekankan penanganan sampah harus dimulai dari hulu sampai hilir. Tetapi yang perlu menjadi perhatian bersama juga soal penegakkan hukum. “Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kepolisian yang seharusnya menegakkan?” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button