Nasional

Harus Jadi Teladan, ASN Jangan Minta THR ke Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pihak tertentu. Sebab tindakan tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku.

“(Tidak) melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2025).

Para ASN diminta menjadi contoh yang baik dalam upaya mencegah pengendalian gratifikasi. Karenanya memberi atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan tidak diperbolehkan.

“KPK dalam hal ini menghimbau terkait pengendalian gratifikasi, terkait hari raya bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan, tidak memberi atau menerima gratifikasi,” ujar Tessa.

Sementara pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

KPK juga menghimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, agar dapat turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi menjelang hari raya lebaran Idulfitri 2025.

“Hal ini, sebagaimana surat edaran Ketua KPK nomer 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” imbuh Tessa.

Surat edaran itu ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto. Lembaga antirasuah mengingatkan para ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446H. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button