Korlantas Polri Pastikan Kabar Tilang Sita Kendaraan Tidak Benar

INDOPOSCO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kabar di media sosial mengenai tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat dipastikan tidak benar.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia mengatakan, tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Termasuk pengesahan STNK tahunan.
“STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” ujar Raden Slamet.
Di samping itu, Ia menampik kabar di media sosial soal kendaraan dengan STNK mati selama 2 tahun datanya dihapus dari sistem registrasi. Hal tersebut hanya bisa dilakukan atas permohonan pemilik kendaraan.
“Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik (misal: kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan),” jelas Raden Slamet.
Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Semua aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Banyak informasi yang beredar tentang aturan tilang dan STNK, tapi belum tentu semuanya benar,” imbuh Jenderal bintang satu itu. (dan)