Publik Soroti Dwifungsi Militer, Panja RUU TNI: Zaman Berbeda Jangan Khawatir Berlebihan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Utut Adianto, meminta agar masyarakat tidak khawatir secara berlebihan, khususnya terkait penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil. Menurutnya Revisi dilakukan dengan niatan baik untuk kepentingan bangsa.
“Yang saya perlu sampaikan ke teman-teman, janganlah khawatir berlebihan. Tetapi kalau keberpihakan saya enggak bisa omong,” tuturnya kepada wartawan usai pembahasan bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Minggu (16/3/2025).
“Cuman please kita sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan. Kalau orang kayak saya pasti niatannya baik,” sambungnya.
Menurutnya semangat zaman saat ini berbeda ketika menyatakan dwifungsi milter akan kembali seperti masa rezim Orde Baru (Orba) berkuasa lewat agenda perubahan UU 34/2004 tentang TNI saat ini.
“Kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti zaman Orde Baru, saya udah usia 60 tahun, supaya dipahami di dunia ini enggak ada yang bisa membalikkan jarum jam,” katanya.
“Semangat zamannya beda,” imbuh politikus PDIP itu.
Menurutnya pembuatan undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR bukan untuk golongan tertentu, melainkan untuk Indonesia.
“Ketika membuat undang-undang itu buat siapa? Buat golongan tertentukah? Buat diri saya kah? Ini saya pastikan untuk Merah Putih, untuk Indonesia. Enggak akan ada any wrong doing, enggak akan ada any wrong doing,” katanya.
Utut memandang adanya penolakan terhadap Revisi UU TNI berasal dari mereka-mereka yang memiliki masa lalu traumatis. Pasalnya, ia menilai jika ditelaah lebih jauh revisi tersebut dibutuhkan untuk masa depan yang lebih baik.
“Yang masa lampaunya traumatis, pasti kontra. Tapi kalau kita melihat ke depan, moving forward, dugaan saya ini okey-dokey,” tutup pria yang sebelumnya dikenal sebagai atlet catur dengan titel Grand Master tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.
Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.
Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.
Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun. (dil)