Nasional

Pencabutan Moratorium Penempatan PMI ke Arab Saudi, BPJS Watch: Bakal Terdampak Efisiensi Anggaran

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyatakan akan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ke Arab Saudi. Karena moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi telah dicabut.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi ditetapkan sejak 2015 lalu. Dan selama 10 tahun tidak ada pengiriman PMI ke sana.

“Moratorium ini dilakukan dalam upaya untuk memperbaiki kualitas perlindungan PMI di Arab Saudi. Selama ini penempatan ada berbagai persoalan di sana,” ujar Timboel melalui gawai, Sabtu (15/3/2025).

Disebutkan juga oleh Kementerian Pelindungan PMI, dengan dicabutnya moratorium tersebut Pemerintah berencana mengirim sekitar 600 ribu orang PMI ke Arab Saudi, yang terdiri dari 400 ribu pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu orang lainnya adalah pekerja formal.

Tentunya pencabutan moratorium yang ditindaklanjuti dengan rencana pengiriman 600 ribu PMI ke Arab Saudi menjadi baik di tengah kondisi ketenagakerjaan Indonesia yang tidak baik-baik saja karena banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kejra (PHK) dan masih tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Menurut data Satuan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, TPT kita sebesar 4,91 persen atau sebanyak 7,47 juta orang. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 5 orang penganggur.

“Tidak hanya terbebani dengan TPT, kondisi ketenagakerjaan kita pun masih dibebani pekerja dengan status Setengah Pengangguran, yaitu penduduk bekerja dengan jam kerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain,” jelas Timboel.

“Per Agustus 2024 Tingkat Setengah Pengangguran kita sebesar 8 persen. Ini artinya dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar 8 orang yang masih aktif mencari pekerjaan,” lanjutnya.

Timboel mengingatkan, agar rencana pengiriman kembali PMI ke Arab Saudi harus benar-benar dipersiapkan dengan baik. Sehingga tidak mengulang kejadian masa lalu yang menyebabkan terjadinya moratorium di 2015.

“Lahirnya Kementerian PPMI merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan PMI di negara tujuan termasuk di Arab Saudi. Oleh karenanya harus ada perbaikan signifikan untuk perlindungan dan pemberdayaan PMI,” katanya.

Namun harapan tersebut, lanjutnya, masih dihadapkan pada tantangan besar adanya rencana pemotongan anggaran Kementerian PPMI sebesar 31 persen.

Pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 anggaran untuk kementerian baru ini sebesar Rp494.61 miliar, dan rencana pemangkasan 31 persen tersebut lebih banyak menyasar anggaran untuk program penempatan, perlindungan dan pemberdayaan PMI yang nilainya mencapai Rp136,13 miliar.

“Bila jadi dipangkas maka anggaran untuk program penempatan, perlindungan dan pemberdayaan PMI hanya Rp58,95 miliar,” papar Timboel.

“Rencana efisiensi anggaran 31 persen tersebut akan berdampak pada penurunan pelaksanaan program pelatihan Calon PMI (CPMI), pelayanan dan fasilitas dalam melakukan penempatan CPMI, pemberdayaan PMI dan keluarganya, perlindungan terhadap PMI yang bermasalah di negara penempatannya,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button