Skor IISI Nasional 2024 3,2 Setara Institute: Masih Sisakan Pekerjaan Rumah

INDOPOSCO.ID – Menyambut kinerja kepemimpinan nasional baru, Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) 2024 untuk pertama kalinya diluncurkan. Penyusunan IISI ditujukan untuk mendorong dan mengawal adopsi inklusi sosial dalam perumusan perencanaan pembangunan.
Selain itu, untuk merumuskan kebijakan daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah sekaligus memastikan agenda pembangunan yang inklusif.
“Ini untuk memastikan keterpenuhan hak-hak dasar kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama dan kepercayaan, serta masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya,” ujar Sayyidatul Insiyah, Peneliti Setara Institute di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ia mengatakan, IISI merupakan studi yang mengukur kondisi, kinerja dan capaian pemerintah baik di tingkat nasional dan daerah dalam menjalankan tata kelola. Terutama pada pemenuhan hak-hak warga negara, yang menjadi agenda pembangunan nasional. “Studi ini mendasarkan diri pada paradigma HAM dan hak-hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin UUD Negara RI 1945,” katanya.
“Kebijakan ini untuk mendorong kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi setiap orang sebagai pemangku hak (rights holders) untuk memperoleh jaminan dan menikmati hak-hak asasi manusia dari kewajiban yang dijalankan oleh negara,” imbuhnya.
Sebagai studi pengukuran pertama, menurut dia, Setara Institute mempelajari kondisi inklusi sosial di tingkat nasional dan mempelajari secara lebih detail kondisi inklusi di 22 kota dan 2 kabupaten. Dengan kelompok subjek pembangunan yang di teliti dalam studi inklusi sosial ini adalah perempuan, penyandang disabilitas, kelompok minoritas agama/ kepercayaan, dan kelompok masyarakat adat.
Ia menyebut, ada 4 indikator capaian hak yang harus dicapai dalam suatu pembangunan. Yakni: kondisi rekognisi pemerintah terhadap kelompok rentan, upaya pemerintah dalam mendorong resiliensi kelompok rentan, langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan partisipasi kelompok rentan dalam pembangunan, serta langkah konkret pemerintah dalam memastikan terwujudnya akomodasi yang layak dan keterjangkauan atau aksesibilitas bagi kelompok rentan.
“Untuk mengetahui kondisi inklusi sosial, kami menetapkan tiga jenis data utama yang diukur. Yakni, kebijakan baik dalam bentuk legislasi nasional, regulasi daerah dan produk hukum daerah lainnya,” katanya.
Ia menyebut, hasil studi IISI 2024 mencatat skor 3,2 untuk kondisi inklusi sosial pada tingkat nasional. Skor yang merupakan rata-rata seluruh variabel-indikator tersebut, menandakan kondisi inklusi sosial pada tingkat nasional berada pada status basic to improving. “Status ini menggambarkan bahwa di tingkat nasional terdapat beberapa progresi yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat, tapi masih menyisakan berbagai pekerjaan rumah (PR),” katanya.
“Skor IISI pada tingkat nasional bukanlah rata-rata skor dari pencapaian pembangunan inklusi sosial di daerah, tetapi dinilai secara terpisah dengan menggunakan sumber data dan kebijakan di tingkat nasional,” imbuhnya.
Menurut dia, IISI menggunakan data ukur yang mencakup kebijakan, anggaran, program, dan daya dukung sosial menunjukkan bahwa kondisi inklusi sosial baik di tingkat nasional maupun di 24 daerah belum menggambarkan keterpenuhan mandat konstitusi dan HAM. “Hasil gambaran di atas menunjukkan tantangan pemajuan inklusi sosial di Indonesia masih menuntut akselerasi,” ucapnya.
Dari hasil skor tersebut, dikatakan dia, Setara Institute merekomendasikan agar Presiden memastikan setiap Kementerian/Lembaga disiplin dengan perencanaan pembangunan yang secara sistematis telah menyajikan agenda pembangunan inklusi sosial secara presisi.
Presiden juga, lanjut dia, perlu memastikan keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan RPJMN dan RPJPN yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Presiden juga perlu memastikan terselenggaranya tata kelola pemeirntahan inklusif (inclusive governance) sebagai mantra akselerasi agenda pembangunan inklusi sosial di Indonesia,” terangnya.
“Dengan memastikan penguatan rekognisi, resiliensi, partisipasi dan akomodasi sebagai instrumen dan pendekatan keterpenuhan hak-hak konstitusional warga,” imbuhnya.
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan/ Bappenas harus memastikan disiplin perencanaan pembangunan daerah mewujudkan RPJMD yang inklusif pada seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota hasil Pilkada serentak 2024. “Nah, bagi Pemerintah provinsi, mereka perlu untuk terlibat aktif dalam mengorkestrasi pembangunan inklusi sosial di wilayahnya, baik level kota maupun kabupaten,” ungkapnya.
“Produk hukum yang promotif terhadap inklusi sosial pada tingkat provinsi perlu didorong agar diadopsi menjadi produk hukum di level kabupaten/kota,” lanjutnya.
Sementara, ia menambahkan, bagi Pemerintah kota dan kabupaten didorong untuk membangun kolaborasi berkelanjutan dengan elemen masyarakat sipil, sebagai pilar societal leadership untuk mewujudkan ekosistem inklusi sosial di setiap lapis komunitas dan pemerintahan. (nas)