Nasional

SETARA Institute: Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan Langgar Konstitusi

INDOPOSCO.ID – SETARA Institute mengecam Surat Telegram Panglima TNI yang memerintahkan pengerahan personel tempur untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut langkah tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta melanggar prinsip supremasi sipil dan hukum.

“Tidak ada kondisi yang membenarkan pengerahan pasukan tempur TNI untuk mengamankan institusi penegak hukum sipil. Ini langkah keliru dan berpotensi memperkuat militerisme dalam penegakan hukum,” katanya dalam keterangan Senin (12/5/2025).

Ia juga menyoroti semakin terbukanya kolaborasi Kejaksaan dan TNI melalui nota kesepahaman yang dinilai bermuatan politik.

“Kejaksaan sebagai institusi sipil seharusnya tidak menarik militer ke dalam sistem peradilan pidana. Ini mengaburkan batas sipil dan militer dalam hukum,” ujarnya.

SETARA Institute mendesak Panglima TNI dan KASAD untuk segera mencabut surat tersebut dan mengarahkan fokus pada revisi UU Peradilan Militer yang sudah usang.

“Jangan biarkan supremasi hukum dilemahkan oleh kepentingan politik dan pendekatan keamanan,” pungkas Hendardi.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli.

Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button