Nasional

Gunakan Anggaran PSU Seefesien Mungkin, Komisi II Sebut Banyak Unit Cost Yang Bisa Dikurangi

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda setuju dengan arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Menurut Rifqinizamy, sebagaimana pernyataan Bima Arya bahwa anggaran PSU harus ditekan, misalnya dengan cukup mengeluarkan anggaran hanya utnuk kegiatan-kegiatan pokok dapat memghemat APBD. “Tentu dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait penyelenggaraan PSU tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri,” ujarnya dalam rekaman suara kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ia menegaskan, ada beberapa unit cost yang bisa dikurangi, misalnya Biaya Hibah Keamanan TNI dan Polri. Hal itu berdasarkan kesepahaman bahwa di tengah efisiensi ada sebuah semangat gotong-royong dari berbagai elemen negara.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengimbau KPU dan Bawaslu untuk merasionalisasiksn honorarium petugas adhock, baik itu yang berada di bawah KPU, PPK, Bawaslu, pengawas desa, pengawas TPS, dan sebagainya.

“Sementara, hal substansial seperti pencetakan surat suara, pengadaan TPS (tempat pemungutan suara), termasuk rekapitulasi harus diberikan support anggaran. Hal itu semata agar penyelenggaraan PSU tidak cacat prosedur, sehingga ada kemungkinan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button