Nasional

BPJS Watch: Jaminan Sosial di Indonesia Harus Setara dengan Negara Maju

INDOPOSCO.ID – Menyandingkan kondisi jaminan sosial di Indonesia dengan negara-negara maju, perlu banyak pembenahan dari sisi regulasi dan pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (2/3/2025). Ia mengatakan, pelaksanaan jaminan sosial Indonesia harus menyamai negara-negara maju tersebut.

“Negara Skandinavia dan beberapa di Eropa memiliki cakupan Jaminan Sosial tertinggi di dunia, yaitu Kesehatan dan pendidikan 100 persen gratis, dan Jaminan pensiun 60-80 persen dari gaji terakhir,” beber Timboel.

Lalu, lanjut Timboel, tunjangan kehilangan pekerjaan di Jepang hingga 80 persen dari gaji terakhir serta Asuransi Kesehatan termasuk free medical check up tahunan. Singapura, Taiwan, dan Tiongkok memiliki subsidi Pendidikan dan perumahan, Taiwan punya bansos bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Ia menyebut, pengelolaan dana pensiun di berbagai negara sudah sangat membantu perekonomian negaranya, seperti dana kelolaan pensiun di Belanda $ 2.06 Triliun (210 persen dari PDB), Islandia $ 44.9 Miliar (194 persen dari PDB), Denmark (175 persen dari PDB).

Lalu, Australia $ 1.75 Triliun (128.7 persen dari PDB), Singapura (86.8 persen dari PDB), Hong Kong $ 189.8 Miliar (54 persen dari PDB), Tiongkok (Estimasi 45 persen dari PDB, Malaysia 60 persen dari PDB, Jepang $ 4.32 Triliun (37 persen dari PDB), dan Taiwan 39 persen dari PDB.

“Tapi Jaminan Pensiun di Indonesia masih rendah, dan nilainya jauh di bawah negara-negara yang telah disebut di atas, yaitu masih sekitar 6 persen dari PDB,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dana kelolaan jaminan pensiun (termasuk jaminan hari tua atau JHT dan program Jaminan sosial lainnya) akan sangat mendukung perekonomian Indonesia. Namun, menurut dia, saat ini belum optimal.

“Seperti bila kita bandingkan dengan negara tetangga kita Singapura dan Malaysia,” ucapnya.

Ia menambahkan, jaminan sosial menjadi instrument yang membantu eksistensi perusahaan. Di tengah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya, Pemerintah menerbitkan PP no. 6 tahun 2025 tentang Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan PP no. 7 Tahun 2025 tentang relaksasi Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) di sektor padat karya.

Ia menyebut, isi PP no. 6 Tahun 2025 adalah kenaikan manfaat uang tunai menjadi 60 persen untuk paling lama 6 bulan di Program JKP; Masa daluarsa klaim JKP menjadi 6 bulan. Lalu, perusahaan pailit atau tutup dan menunggak paling lama 6 bulan, maka pekerja ter PHK dapat manfaat JKP; Kepesertaan JKN diperluas serta Rekompisisi JKm (Jaminan Kematian) dihentikan untuk mendukung ketahanan dana JKm. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button