DPD RI Desak Pemerintah Pastikan Hak dan Kesejahteraan PMI

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang bekerja secara legal maupun yang ilegal.
“Sebagai penyumbang devisa negara yang mencapai Rp241 triliun, PMI harus dilindungi dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan, meskipun jumlah pengaduan turun drastis hingga 22 persen, yaitu 1.500 pengaduan, dari jumlah pengaduan PMI pada 2023 yang sebanyak 1.923 pengaduan, pemerintah tetap wajib berkonsentrasi pada topik pengaduan atau permasalahan yang masih ditemui.
Di antaranya, lanjut dia, masalah tidak dibayarnya gaji, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian berakhir, ataupun penahanan paspor. Termasuk penanganan PMI ilegal yang memunculkan masalah ketika bekerja di luar negeri.
“Yang marak belakangan ini adalah perekrutan PMI secara ilegal yang dipekerjakan tidak sesuai yang dijanjikan, yaitu sebagai operator penipuan digital atau online scammer,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Jakarta , Selasa (25/2/2025). Dalam Raker dibahas peningkatan perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (nas)