Komisi X Apresiasi UU Minerba Atur Perguruan Tinggi Dapat Manfaat dari Kelola Tambang

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-undang, yang didalamnya mengatur perguruan tinggi tidak mendapatkan izin pengelolaan tambang (WIUP)
Menurut Hetifah, pengesahan UU Minerba melalui Rapat Paripurna pada Selasa (18/2/2025) ini membuat pergurian tinggi tetap fokus pada fungsinya.
“Menyambut baik ketentuan bahwa Perguruan Tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian,” kata Hetifah dalam keterangannya yang diterima Indoposco.id, Rabu (19/2/2025).
Meski tidak boleh mengelola tambang, Hetifah mengapresiasi isi klausul dari UU Minerba tersebut, yaitu di Pasal 60A yang mengharuskan para pengelola tambang yang mendapatkan WIUP yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BJMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Swasta untuk memberikan deviden demi kepentingan pengembangan perguruan tinggi.
Atas dasar itu, politisi Golkar ini mengingatkan, perguruan tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.
“Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tegasnya.
“Dan pemerintah perlu segera menetapkan mekanisme untuk menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan,” pungkasnya menambahkan.
Sementara, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muh Haris menegaskan, revisi ini merupakan langkah maju dalam tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan.
“Revisi yang kini menjadi UU ini adalah upaya untuk mewujudkan ‘pengelolaan tambang merah putih’, yakni pengelolaan tambang yang inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Muh Haris.
Menurutnya, perubahan dalam UU Minerba ini membawa berbagai kebijakan baru yang lebih berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.
“Ada beberapa poin penting dalam revisi ini. Misalnya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kini dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Muh Haris yang juga sebagai Tim Perumus (Timus) RUU Minerba DPR RI.
Selain itu, kata Muh Haris, UU Minerba yang baru juga memberikan dukungan bagi dunia pendidikan.
“Perguruan tinggi kini bisa mendapatkan pendanaan dari hasil pengelolaan WIUP dan WIUPK yang dimiliki BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ini menjadi peluang bagi kampus untuk lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muh Haris menyoroti kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor mineral dan batu bara.
“Ini langkah yang sangat baik. Dengan aturan ini, kita memastikan sumber daya alam kita terlebih dahulu dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, baru sisanya bisa diekspor. Ini sesuai dengan semangat kemandirian energi dan industri dalam negeri,” tegasnya. (dil)