Tok, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba jadi Undang-undang

INDOPOSCO.ID – Usai ditetapkan di Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg), Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba akhirnya disahkan menjadi undang-undang di dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, siang hari ini, Selasa (18/2/2025).
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies kepada para anggota. Ia kemudian mengetok palu setelah mendapat persetujuan rapat.
Sebelum diketuk palu oleh pimpinan DPR, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan terlebih dahulu laporan hasil revisi RUU Minerba kepada pimpinan DPR. Doli mengatakan pembahasan regulasi ini sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah atau Bamus kepada Baleg DPR.
Setelah mendapat penugasan dan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, Baleg kemudian membentuk tim panitia kerja atau panja untuk membahas RUU tersebut. Panja kemudian mengadakan rapat membahas DIM bersama pemerintah dan DPD pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025.
Doli menyampaikan 9 poin hasil pembahasan revisi UU Minerba.
Adapun Pasal perubahan dalam RUU Minerba itu. Antara lain:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme2sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. (dil)