Pleno Baleg DPR Sepakati Revisi UU Minerba Dibawa ke Paripurna, Inilah Perubahan Substansinya

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) hari ini menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi atau perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU pada keputusan di tingkat II atau Paripurna yang sedianya akan digelar, besok, Selasa 18 Februari 2025.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan soal perubahan substantif dalam pembahasan revisi UU Minerba tersebut, salah satunya ada pasal yang mengatur pengelolaan tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan swasta.
“Kemudian khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi, kemudian mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta,” kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Doli menyebut pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menunjuk perantara untuk mengelola tambang yang nanti dihubungkan ke perguruan tinggi tertentu.
“(BUMN, BUMD, dan badan swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu nanti akan di-connect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Doli.
Doli melanjutkan perbedaan antara RUU lama dan yang kini direvisi juga soal pengelolaan tambang yang sebelumnya hanya lewat proses lelang, kini ada pertimbangan pihak prioritas. Di antaranya ormas keagamaan dan kampus.
“Kalau undang-undang yang lama itu kan hanya mengatur soal proses lelang. Nah sekarang ini kan ada dua, pemberian secara lelang dan pemberian cara prioritas. Nah cara prioritas itu tadi untuk ormas keagamaan, untuk perusahaan perorangan, koperasi, usaha menengah, termasuk perguruan tinggi,” ujarnya.
Baleg DPR sepakat membawa Revisi UU Minerba disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno. “Setujuu,” seru peserta rapat.
Dalam pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan. Dalam rapat itu, Panitia Kerja (Panja) memaparkan perubahan klausul di RUU Minerba.
Menteri Hukum Supratman menyebutkan pemerintah menyambut baik RUU Minerba sebagai inisiatif DPR. RUU Minerba dinilai Langkah memperbaiki tata kelola minerba.
“Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyusun rancangan UU Minerba sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola minerba ke depan serta sebagai upaya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan mineral dan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Supratman.
Sementara, Ketua Panja Revisi UU MInerba Martin Manurung menjelaskan ada 9 Pasal perubahan dalam RUU Minerba itu. Antara lain:
1.. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4.. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme2sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
“Demikianlah Laporan Panja pembahasan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk selanjutnya Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Martin Manurung dalam rapat pleno tersebut. (dil)