• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prolegnas 2026

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 19 September 2025 - 16:04
in Nasional
baleg-dpr

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Martin Manurung, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Ruang Rapat Baleg, Kamis (18/9/2025). Foto: Humas DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI)
menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan Penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Martin Manurung, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan PPUU DPD RI R. Graal Taliawo (Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Maluku Utara) yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

BacaJuga:

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Perhatikan Guru Swasta dan Tendik, DPR RI Desak Kemendikdasmen Beri Afirmasi Nyata

Dalam pengantarnya, Martin menjelaskan Baleg DPR RI telah menerima usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 dari berbagai sumber, baik komisi-komisi di DPR, fraksi, anggota DPR, pemerintah, maupun DPD RI.

“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, DPR mengajukan sejumlah RUU baru antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Sementara dari pemerintah terdapat 5 usulan tambahan, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.

Sebagai bagian dari evaluasi, rapat menyepakati penambahan 23 RUU baru dalam Prolegnas 2025–2029 dan penghapusan RUU tentang Keadilan Restoratif. Beberapa usulan baru yang masuk meliputi RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, serta RUU Satu Data Indonesia.

Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan itu menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset sebenarnya tidak dikenal. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan berbasis kajian mendalam,” tegas Eddy.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nyoman Parta, menyatakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Seluruh fraksi lainnya, salah satunya seperti Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan persetujuan atas langkah tersebut.

Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI menyepakati parameter dalam menentukan Prolegnas 2026, antara lain: 1 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); 3. RUU yang telah selesai harmonisasi di Baleg; 4. RUU yang masih dalam proses harmonisasi; 5. RUU dalam daftar tunggu atau usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu.

Setelah melalui pembahasan Panja pada 17–18 September 2025, rapat menyimpulkan sejumlah hal. Pertama, menambahkan 23 RUU baru dan menghapus 1 RUU dalam Prolegnas 2025–2029, sehingga total menjadi 198 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Kedua, menambahkan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), sehingga total menjadi 52 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Ketiga, menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas: 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Selanjutnya, rapat juga mengambil keputusan bahwa paling lambat pada Januari 2026 akan dilaksanakan evaluasi Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur serta mengendalikan kinerja legislasi di tahun 2025.

“Apakah masing-masing pengusul telah menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025, akan menjadi tolok ukur evaluasi. Apabila belum selesai, maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun,” pungkas Martin. (dil)

Tags: Baleg DPR RIKementerian HukumProlegnasRUU Prolegnas

Berita Terkait.

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia
Nasional

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 23 September 2026 - 14:15
Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat
Nasional

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Rabu, 23 September 2026 - 14:05
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Perhatikan Guru Swasta dan Tendik, DPR RI Desak Kemendikdasmen Beri Afirmasi Nyata

Rabu, 23 September 2026 - 13:55
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Proyektor 4K Ultra Short Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Rabu, 23 September 2026 - 13:25
Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi
Nasional

Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi

Rabu, 23 September 2026 - 13:15
Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN
Nasional

Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN

Rabu, 23 September 2026 - 10:36

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.