Nasional

Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prolegnas 2026

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI)
menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan Penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Martin Manurung, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan PPUU DPD RI R. Graal Taliawo (Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Maluku Utara) yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dalam pengantarnya, Martin menjelaskan Baleg DPR RI telah menerima usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 dari berbagai sumber, baik komisi-komisi di DPR, fraksi, anggota DPR, pemerintah, maupun DPD RI.

“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, DPR mengajukan sejumlah RUU baru antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Sementara dari pemerintah terdapat 5 usulan tambahan, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.

Sebagai bagian dari evaluasi, rapat menyepakati penambahan 23 RUU baru dalam Prolegnas 2025–2029 dan penghapusan RUU tentang Keadilan Restoratif. Beberapa usulan baru yang masuk meliputi RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, serta RUU Satu Data Indonesia.

Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan itu menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset sebenarnya tidak dikenal. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan berbasis kajian mendalam,” tegas Eddy.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nyoman Parta, menyatakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Seluruh fraksi lainnya, salah satunya seperti Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan persetujuan atas langkah tersebut.

Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI menyepakati parameter dalam menentukan Prolegnas 2026, antara lain: 1 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); 3. RUU yang telah selesai harmonisasi di Baleg; 4. RUU yang masih dalam proses harmonisasi; 5. RUU dalam daftar tunggu atau usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu.

Setelah melalui pembahasan Panja pada 17–18 September 2025, rapat menyimpulkan sejumlah hal. Pertama, menambahkan 23 RUU baru dan menghapus 1 RUU dalam Prolegnas 2025–2029, sehingga total menjadi 198 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Kedua, menambahkan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), sehingga total menjadi 52 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Ketiga, menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas: 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Selanjutnya, rapat juga mengambil keputusan bahwa paling lambat pada Januari 2026 akan dilaksanakan evaluasi Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur serta mengendalikan kinerja legislasi di tahun 2025.

“Apakah masing-masing pengusul telah menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025, akan menjadi tolok ukur evaluasi. Apabila belum selesai, maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun,” pungkas Martin. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button