• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prolegnas 2026

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 19 September 2025 - 16:04
in Nasional
baleg-dpr

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Martin Manurung, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Ruang Rapat Baleg, Kamis (18/9/2025). Foto: Humas DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI)
menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan Penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Martin Manurung, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan PPUU DPD RI R. Graal Taliawo (Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Maluku Utara) yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

BacaJuga:

Rektor UIN Sunan Kalijaga: OASE PTKIN 2026 Jadi Wadah Pengembangan Talenta Mahasiswa

Pemerintah Minta Rusia Kecualikan WNI dari Perekrutan Tentara Bayaran

IPB University Tawarkan 3 Agenda Kemitraan Strategis untuk Perkuat Ketahanan Pangan 2027

Dalam pengantarnya, Martin menjelaskan Baleg DPR RI telah menerima usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 dari berbagai sumber, baik komisi-komisi di DPR, fraksi, anggota DPR, pemerintah, maupun DPD RI.

“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, DPR mengajukan sejumlah RUU baru antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Sementara dari pemerintah terdapat 5 usulan tambahan, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.

Sebagai bagian dari evaluasi, rapat menyepakati penambahan 23 RUU baru dalam Prolegnas 2025–2029 dan penghapusan RUU tentang Keadilan Restoratif. Beberapa usulan baru yang masuk meliputi RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, serta RUU Satu Data Indonesia.

Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan itu menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset sebenarnya tidak dikenal. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan berbasis kajian mendalam,” tegas Eddy.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nyoman Parta, menyatakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Seluruh fraksi lainnya, salah satunya seperti Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan persetujuan atas langkah tersebut.

Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI menyepakati parameter dalam menentukan Prolegnas 2026, antara lain: 1 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); 3. RUU yang telah selesai harmonisasi di Baleg; 4. RUU yang masih dalam proses harmonisasi; 5. RUU dalam daftar tunggu atau usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu.

Setelah melalui pembahasan Panja pada 17–18 September 2025, rapat menyimpulkan sejumlah hal. Pertama, menambahkan 23 RUU baru dan menghapus 1 RUU dalam Prolegnas 2025–2029, sehingga total menjadi 198 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Kedua, menambahkan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), sehingga total menjadi 52 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Ketiga, menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas: 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Selanjutnya, rapat juga mengambil keputusan bahwa paling lambat pada Januari 2026 akan dilaksanakan evaluasi Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur serta mengendalikan kinerja legislasi di tahun 2025.

“Apakah masing-masing pengusul telah menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025, akan menjadi tolok ukur evaluasi. Apabila belum selesai, maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun,” pungkas Martin. (dil)

Tags: Baleg DPR RIKementerian HukumProlegnasRUU Prolegnas

Berita Terkait.

Rektor UIN Sunan Kalijaga: OASE PTKIN 2026 Jadi Wadah Pengembangan Talenta Mahasiswa
Nasional

Rektor UIN Sunan Kalijaga: OASE PTKIN 2026 Jadi Wadah Pengembangan Talenta Mahasiswa

Rabu, 4 November 2026 - 23:07
Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci
Nasional

Pemerintah Minta Rusia Kecualikan WNI dari Perekrutan Tentara Bayaran

Rabu, 4 November 2026 - 22:15
Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci
Nasional

IPB University Tawarkan 3 Agenda Kemitraan Strategis untuk Perkuat Ketahanan Pangan 2027

Rabu, 4 November 2026 - 22:05
Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci
Nasional

Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci

Rabu, 4 November 2026 - 21:30
Polisi Tegaskan Narasi SIM Gratis 2026 di TikTok Hoaks
Nasional

Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemda dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC

Rabu, 4 November 2026 - 20:40
Polisi Tegaskan Narasi SIM Gratis 2026 di TikTok Hoaks
Nasional

Bima Arya Tekankan Komitmen Daerah Tegakkan Perda KTR

Rabu, 4 November 2026 - 20:33

OLAHRAGA

Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci
Olahraga

Pangsuma FC Bongkar Carut-marut Liga Futsal Nasional, FFI dan KFI Didesak Berbenah

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 4 November 2026 - 22:31

INDOPOSCO.ID – Tata kelola kompetisi futsal nasional kembali mendapat sorotan. Kali ini, kritik datang dari Pangsuma FC yang menilai pengelolaan...

SelengkapnyaDetails
Comeback Dramatis, Persib Bungkam Victory Melbourne untuk Kunci Tiket 16 Besar

Comeback Dramatis, Persib Bungkam Victory Melbourne untuk Kunci Tiket 16 Besar

Rabu, 4 November 2026 - 18:41
Raja Sapta Oktohari

Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

Rabu, 4 November 2026 - 17:31
noc

Diplomasi Olahraga Okto, Indonesia Incar World Skate Championships di Bali

Rabu, 4 November 2026 - 13:13
piala

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Selasa, 3 November 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1876 shares
    Share 750 Tweet 469
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.