Ekonomi

Organisasi Peternak Minta Baleg DPR Prioritaskan Revisi UU No 18/2009 tentang Peternakan

INDOPOSCO.ID – Sejumlah organisasi peternak ayam dan perwakilan akademisi meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Aspirasi ini disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan Baleg DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Organisasi peternak yang hadir antara lain Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) dan Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN). Mereka hadir bersama akademisi dari Perhimpunan Insyinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), Badan Keahlian Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTPPII), Perhimpunan Ilmuwan Sosial Ekonomi Peternakan (PERSEPSI).

Pertemuan ini membahas urgensi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., bersama Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, S.H. selaku pimpinan rapat. Hadir pula anggota DPR RI lintas komisi, antara lain Bambang Purwanto dari Komisi IV dan Prof. Dr. Darmadi Durianto dari Komisi VI.

Ketua Koperasi LPER, H. Mulyadi Atma, menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU yang berlaku saat ini justru membuat peternak rakyat semakin terpinggirkan. Dengan modal terbatas, peternak kecil harus membeli bibit dan pakan dari perusahaan integrasi, lalu menjual produk yang sama di pasar dengan skala kecil.

Sementara itu, perusahaan besar memiliki akses penuh terhadap perbibitan (GPS, PS, FS), pakan, dan distribusi, sehingga menciptakan kondisi oligopoli maupun oligopsoni yang kerap menekan harga. “Peternak rakyat butuh perlindungan hukum yang jelas agar dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Mulyadi Atma.

Dalam kesempatan itu, LPER juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas UU No. 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 Tahun 2014 sebagai bahan masukan untuk Baleg DPR RI. DIM tersebut memuat sejumlah poin kritis yang perlu direvisi agar kebijakan peternakan lebih berpihak pada peternak rakyat.

Selain mendorong revisi UU, LPER, GOPAN, dan ISPI juga meminta Baleg DPR RI mengawasi realisasi Permentan No. 10 Tahun 2024, khususnya terkait kebijakan pembagian bibit atau DOC dengan skema 50% untuk perusahaan integrasi dan 50% untuk peternak rakyat. Regulasi ini dinilai strategis untuk menjaga keseimbangan usaha sekaligus menjamin keberlanjutan penyediaan protein hewani nasional.

Baleg DPR RI menyambut baik aspirasi dan masukan yang disampaikan, serta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi dan koordinasi dengan Komisi IV. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan di sektor peternakan lebih berpihak kepada peternak rakyat tanpa mengabaikan peran industri besar.

Baleg juga menegaskan bahwa usulan revisi ini akan didorong untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2026. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button