Nasional

Kejagung Hormati Vonis Banding 20 Tahun untuk Harvey Moeis

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan banding yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta meskipun belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim yang memperberat hukuman terdakwa, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsider,” kata Harli dalam keterangan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, vonis ini mencerminkan mekanisme hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk mengubah atau menguatkan putusan pengadilan di bawahnya sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

Saat ini, Kejagung menunggu keputusan dari pihak Harvey Moeis dalam waktu 14 hari.

“Jika menerima, vonis tersebut akan berkekuatan hukum tetap, namun jika menolak, terdakwa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain hukuman 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun kurungan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button