Nasional

Baleg Luruskan Perihal Revisi Tatib: DPR Tak Bisa Copot Pejabat tapi Evaluasi Berkala

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, meluruskan polemik yang terjadi perihal disahkannya Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Menururtnya, Tatib tersebut tidak mengatur wewenang mencopot penjabat, melainkan dibuat untuk mengevaluasi pejabat secara berkala.

Ia menjelaskan telah terjadi salah persepsi di masyarakat terkait Tatib DPR itu yang menyebut DPR punya kewenangan mencopot pejabat yang hasil dari fit and proper test atau uji kelayakan di DPR, di antaranya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Panglima TNI, anggota Komisi Pemberamtasan Korupsi atau pun Hakim Agung.

“Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu ya kan he-he. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam, kan gitu,” kata Bob Hasan dalam rapat penugasan RUU oleh pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Politikus Gerindra itu menyebut keputusan akhir tetap pada pemegang kewenangan tertinggi.

“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob Hasan.

“Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” sambungnya.

Untuk menentukan apakah seorang pejabat dicopot atau tidak, bergantung pada pemegang kekuasaan tertinggi, dalam hal ini, contohnya Presiden atau Komisi Yudisial (KY) yang berkaitan dengan hakim.

“Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita. Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian, dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” kata Bob Hasan.

“Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

Bob mengatakan usulan pencopotan pejabat tersebut bentuk konsekuensi atas kewenangan DPR yang dapat melantik pejabat. Bob menegaskan DPR bertanggung jawab mengevaluasi atas pejabat pilihannya tersebut.

“Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” tutup Bob.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung menambahkan, DPR memiliki kewenangan dalam hal evaluasi, tidak hanya perihal kebijakan, tetapi juga personalianya.

“Jadi, sebenarnya Tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika kinerja dari para pejabat ini terhambat atau tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya,” tutur Martin.

Dia mencontohkan dalam salah satu rapat Tatib di Komisi VI sempat menginginkan mencopot salah seorang direktur utama Taspen karena kinerjanya yang tak memuaskan. Namun, karena saat itu DPR tak memiliki kewenangan karena tak ada Tatib yang mengatur, maka pihak Komisi VI tak bisa mencopotnya.

“Itu enggak bisa karena itu tidak ada dalam Tatib,” kata dia.

Martin mengatakan kewenangan pengusulan pencopotan pejabat akan disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada instansi bersangkutan sebagai bentuk aspirasi seluruh fraksi dan anggota.

“Itu disampaikan kepada pimpinan DPR. Bukan kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah,” tukas Martin

Seperti diketahui, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR sepakat direvisi. Revisi berupa tambahan Pasal 228A terkait kewenangan DPR untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.

Ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button