Polisi Sebut Penyelidikan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih KKP

INDOPOSCO.ID – Ditpolairud Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan, penyelidikan pagar bambu yang membentang di perairan Tangerang telah ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Jadi begini, penegakan hukum kemarin sudah diambil langkah-langkah oleh KKP, dalam hal ini PSDKP KKP, nanti kita tunggu hasil penyelidikannya ya,” kata Dirpolairud PMJ Kombes Joko Sadono di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, jika ditemukan ada pelanggan pidana dalam pemagaran laut di perairan Tangerang, maka akan ditindaklanjuti dengan instansi lain.
“Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) bisa menindak lanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya,” ucap Joko Sadono.
Ia menambah, Polri hanya menyelidiki terkait yang terjadi di lapangan. Meski sejauh ini klaimnya belum ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
“Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah,” ujar Joko Sadono.
“Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” tambahnya.
Pemilik pagar laut itu masih menjadi misteri. Pemerintah bahkan belum mampu berbuat banyak. Hanya akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di Perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di Perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” ujar Trenggono terpisah saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). (dan)