Penyelundupan 5 Ton Ikan Ilegal Terbongkar, Legislator Komisi IV Sebut Bukti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat

INDOPOSCO.ID – Kasus penyelundupan 5 ton ikan impor ilegal yang terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta belum lama ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.
Johan menilai insiden ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan perdagangan Indonesia, khususnya di pintu-pintu masuk negara, yang berpotensi merugikan nelayan lokal dan merusak stabilitas ekonomi sektor perikanan nasional.
“Penyelundupan sebesar ini jelas ancaman serius. Selain menghancurkan mata pencaharian nelayan lokal, barang ilegal ini juga dapat memengaruhi harga pasar dan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah konkret dan tegas,” kata Johan Rosihan di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, ada sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
“Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah penguatan sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi canggih, seperti pemindai X-ray dan artificial intelligence (AI), di semua titik masuk negara, baik bandara maupun pelabuhan,” terangnya.
Johan juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam proses karantina nasional. Ia menyatakan bahwa sistem karantina saat ini masih menyisakan celah untuk manipulasi dokumen.
“Digitalisasi dapat meningkatkan transparansi dan memastikan semua barang yang masuk memenuhi prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Selain memperbaiki sistem pengawasan, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku penyelundupan, termasuk pencabutan izin usaha dan denda besar.
Ia juga mengkritisi potensi kelalaian aparat di kawasan pabean yang memungkinkan barang ilegal sebesar itu mendekati pintu keluar.
“Kita perlu menegakkan hukum yang tegas. Pelaku penyelundupan tidak hanya merugikan ekonomi negara, tapi juga masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan. Hukuman berat harus diberlakukan agar ada efek jera,” tegasnya.
Johan juga menyerukan perlindungan yang lebih besar terhadap nelayan lokal, termasuk pemberian subsidi, akses permodalan, dan pengembangan teknologi untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
“Jika kita terus membiarkan barang impor ilegal masuk, nelayan kita yang akan menjadi korban utama. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada mereka,” katanya.
Johan turut mengimbau masyarakat untuk mendukung produk perikanan lokal. Ia menegaskan bahwa memilih produk lokal bukan hanya membantu nelayan, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, Johan memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan terkait pengawasan produk impor dan perlindungan nelayan.
“Pastinya kami mendesak pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk negara demi mencegah kerugian serupa di masa depan,” pungkasnya.
Sebanyak 5 ton ikan diduga masuk tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan dan tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga memanfaatkan dokumen palsu untuk mengelabui pengawasan di kawasan pabean, sebuah tindakan yang dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain melanggar UU Karantina, pelanggaran ini juga menabrak Pasal 57 Undang-Undang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap persetujuan impor dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. (dil)