Nasional

Kata Mantan Menteri ATR/BPN Soal Polemik Sertipikat HGB Pagar Laut Tangerang

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara soal keberadaan pagar laut yang diikuti penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian ATR/BPN telah menanganinya. Sementara pemagaran laut merupakan ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Itu secara teknis (pemagaran) di menteri KPP. Saya sendiri, mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai saja, yang dilakukan saat ini Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan,” kata Hadi di kawasan TMII, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2025).

Ia mengatakan, sertipikat tanah didelegasikan penerbitan pengakuan haknya itu kepada Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN terus mengidentifikasi apakah proses penerbitan sertipikat tanah di perairan Tangerang itu telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai itu saya kira sudah sesuai kaidah hukum, kalau tidak sesuai itu masih ada cacat hukum bisa dibatalkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18,” ujar Hadi.

Aturan yang dimaksud kemungkinan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Kementerian ATR/BPN bahkan telah memberikan surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 yang diserahkan kepada Kantah, Kanwil BPN yang isinya apabila terjadi anomali wilayah itu segera diidentifikasi. “Kemudian diinventarisir dan dilaporkan ke pusat untuk melakukan koreksi,” ucap Hadi.

Sementara jika ada aduan masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan menurunkan Inspektorat bagian investigasi untuk wilayah tersebut. Apabila itu bisa dilanjutkan atau tidak, maka akan diserahkan kepada Kantah setempat.

“Maka ada perintah diserahkan kepada wilayah diserahkan untuk diselesaikan dengan beberapa syarat. Sehingga proses pembuatan sertipikat tidak mudah,” jelas Hadi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan itu dilakukan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur,” jelas Nusron terpisah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).

“Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” tambahnya.

Terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan itu memiliki SHGB dengan total 254 bidang tanah. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button