Ditahan Bareskrim Polri, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

INDOPOSCO.ID – Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar bambu yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, secara resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Peran empat tersangka itu diduga secara bersamaan telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah memuluskan pembuatan sertifikat palsu di area pagar laut Tangerang.
“Surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Perangkat desa Kohod juga terlibat dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut. “Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuh Djuhandani.
Djuhandani mengatakan, penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka pada, Senin (24/2/2025) mulai pukul 12.00 WIB.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Djuhandani di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ia mengemukakan, alasan penahanan terhadap empat orang tersebut untuk mencegah mereka kabur dan melenyapkan barang bukti. Penyidik dipastikan bakal bekerja secara profesional.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Djuhandani.
“Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” tambahnya.
Penyelidikan terkait 263 SHGB yang terjadi berawal dari munculnya kasus pagar laut di Tangerang, telah dimulai pada akhir Januari 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada pekan pertama Februari 2025. (dan)