Megapolitan

Ramadan 1446 H, Pemprov DKI akan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membahas pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1446 H dengan para pengusaha.

“Semoga pengusaha memahami kondisi Ramadan. Jam operasional pasti akan diatur,” katanya kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Mantan gubernur Banten itu pun belum menentukan waktu pengumuman, namun ia yakin pengusaha sudah memahami aturan Ramadan.

“Seperti sebelumnya, pengusaha sudah memahami, sementara kondisi ekonomi masih belum stabil,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian sosial.

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan, termasuk klub malam, diskotek, rumah pijat, bar, karaoke, dan pub, guna menjaga harmonisasi antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai keagamaan.

Sebagai informasi, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaludin, menjelaskan awal Ramadan 1446 H berpotensi jatuh pada 2 Maret 2025.

Prediksinya awal Ramadan ini berbeda dari Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button