Belum Ditahan, 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Baru Dicekal

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar bambu yang membentang di Perairan Kabupaten Tangerang. Mengingat penyidik baru saja menyelesaikan gelar perkara pada, Selasa (18/2/2025).
“Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta,
Namun penyidik telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap empat tersangka. Serta akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi, untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ucap Djuhandani Rahardjo.
Mengenai pemanggilan terhadap empat tersangka itu, Bareskrim Polri belum mengagendakannya lantaran masih mengurus kelengkapan administrasi penyidikan.
“Baru saja penetapan tersangka, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” jelas Djuhandani.
Polisi memulai penyelidikan kasus pemalsuan dokumen 263 ertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di kawasan pagar laut Tangerang, Banten sejak akhir Januari 2025. Kasusnya naik ke tahap penyidikan pada awal Februari 2025. Sebanyak 44 saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka.
Empat tersangka itu yakni, Kepala Desa Kohod Arsin, serta inisial UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Mereka diduga secara bersamaan telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik.
Selain itu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk memuluskan pembuatan sertifikat palsu di area pagar laut Tangerang.
“Surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga Desa Kohod,” beber Djuhandani Rahardjo.
Bahkan perangkat desa Kohod terlibat dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut. “Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuh Djuhandani. (dan)