MAKI Apresiasi Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Langkah cepat Bereskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus terbitnya sertifikat tanah di Perairan Tangerang.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka sebagai langkah awal atau pembuka pintu masuk untuk menjerat pelaku pelaku lainnya yang diuntungkan dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang, meski fokusnya saat ini adalah pemalsuan dokumen,” ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, kepada indoposco.id, Selasa (18/2/2025).
Namun demikian, Bonyamin meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melangkah maju seperti halnya yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam mengusut kasus suap dan korupsi, serta dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau Bareskrim kan saat ini mengusut kasus pemalsuan dokumen atau pidana umum, seperti dimaksud dalam Pasal Pasal 263 dan 266 KUHP, sementara kasus yang harus ditangani adalah Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” cetus Bonyamin.
Meski demikian,Bonyamin berharap kepada Mabes Polri untuk tidak melokalisir atau terkunci kepada empat orang yang ditetapkan tersangka, namun juga menyelidiki keterlibatan pihak lain, dan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan dalam kasus terbitnya sertifikat di pagar laut tersebut.
“Pengusutan kasus pagar laut dengan empat orang tesangka ini harus dikembangkan ke atas dan ke samping, karena kepala desa,sekretaris desa, serta dua orang tesangka lainnya yang mendapatkan kuasa ,yakni, SP dan CE hanya level bawah, sementara tengah dan ujungnya belum tampak, ” tegas Bonyamin.
Ia pun berharap, dalam penanganan kasus ini Polri dapat menerapkan tindak pidana korupsi di bawah koordinasi Kapolri langsung, terkait kasus suap, korupsi dan pecucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Sesuai permintaan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri yang meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini,maka saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga ditemukan otak pelaku yang sebenarnya,” tegas Binyamin
Bonyamin mengaku kecewa atas penghentian kasus dugaan korupsi dan suap oleh Kejaksaan Agung. “Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pagar laut, karena saya melaporkan kasus itu dengan rumusan pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bonyamin Saiman. (yas)