Nasional

Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

INDOPOSCO.ID – Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) selesai. Dalam Rapat Patipurna yang digelar Kamis (23/1/2025), seluruh anggota dewan menyetujui revisi UU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang langsung dijawab dengan seruan “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa reviai UU Minerba memiliki semangat yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah saat ini.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan pada Selasa (21/01/2025).

Dalam rapat pleno yang digelar Senin (20/01/2025), Bob Hasan mengungkapkan empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba: Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara, Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan, Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, Pemberian IUP untuk UMKM.

Revisi UU Minerba tersebut disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen. Dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyatakan setuju tanpa catatan.

Perdebatan atas revisi UU Minerba ini datang dari Anggota Baleg DPR RI, Putra Nababan yang mempertanyakan proses penyusunan draf revisi.

Ia menyatakan, dirinya baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai. Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya.

“Terus terang saya menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya, kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” kata Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).

Putra pun menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.

Dengan penetapan di Rapat Paripurna pada hari ini, maka menandai langkah awal proses legislasi revisi UU Minerba yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button