Nasional

Polisi Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, uang hasil pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta bakal dikembalikan kepada korban. Sebagian besar korban pemerasan itu merupakan warga Malaysia.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus Wijayanto di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Saat ini, barang bukti yang diamankan dari para pelaku tengah dilakukan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Serta menunggu proses penyelidikan terduga pelaku di Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, sebelum dikembalikan kepada korban.

“Dalam rangka pendataan dilakukan oleh Dib Propam. Baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” ujar Agus Wijayanto.

Ada tiga anggota Polri yang dipecat akibat kasus tersebut. Salah satunya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak. Hal tersebut terungkap dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada, Rabu (1/1/2025) dini hari WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan, peran yang bersangkutan ialah tak melarang anak buahnya saat mengamankan penonton diduga mengkonsumsi narkoba.

“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari wna maupun wn Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Trunoyudo dalam kesempatan yang sama.

Anggota Polri tak menjalankan tugasnya dengan benar, mereka malah memanfaatkan kesempatan tersebut melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba.

“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” ucap Trunoyudo.

Tindakan Donald melanggar pasal 13 ayat 1 Peranturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 5 ayat 1 huruf K, pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Sanksi serupa turut dialami Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button