Lawan Pemerasan, Gubernur Banten Instruksikan Ini kepada Perangkat Daerah

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Andra Soni melakukan langkah cepat penanganan tindak pemerasan atau intervensi terhadap proses pelayanan kepada masyarakat pada perangkat daerah Provinsi Banten khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub Banten) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Tindakan Pemerasan Dan/Atau Intervensi Terhadap Proses Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Perangkat Daerah Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Instruksi Gubernur yang ditandatanganinya pada 19 Maret 2025 itu perintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektur Daerah serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pertama harus menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.
Kedua, menegaskan untuk tidak mengakomodasi permintaan-permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keempat, memerintahkan kepada Seluruh Kepala OPD untuk melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan satuannya, Andra memerintahkan untuk membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Serta memerintahkan Inspektur Daerah Provinsi Banten untuk terus melakukan pengawasan.
Sementara Wakil Gubernur Ahmad Dimyati Natakusumah mengaku akan memimpin langsung Satuan Tugas (Satgas) antipreman di Banten.
“Dimyati akan pimpin langsung Satgas pemberantasan preman berkedok Ormas dan LSM di Banten yang kerap merecoki pengusaha dan OPD. Kita akan sikat semua preman preman yang kerap merecoki itu,” tegas Dimyati, Minggu (23/3/2025).
Ia meminta kepada pengusaha dan Kepala OPD yang merasa terganggu oleh ulah segelintir orang untuk langsung melapor kepada dirinya agar bisa segera ditindak.
“Tidak usah takut diancam demo atau dibuatkan Lapdu (Laporan Pengaduan) oleh preman sebagai siasat untuk menakut-nakuti pengusaha dan OPD. Sepanjang tidak salah lawan saja,” imbau Dimyati.
Untuk mencegah tumbuh suburnya preman di Banten, pihaknya sudah wanti wanti kepada para kepala OPD atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten untuk mengabaikan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak luar.
“Saya sudah warning kepada pengusaha dan para kepala OPD untuk tidak melayani surat permohonan THR dari pihak luar,karena bukan kewajiban mereka memberikan THR, terkecuali mereka itu karyawan atau pegawai di perusahaan atau OPD wajib menerima THR,” ucap Dimyati.
“Di Pemerintahan Andra Soni-Dimyati ini tidak boleh ada preman yang mengganggu masuknya investasi dan merecoki proyek di OPD,” sambungnya. (yas)