Kasus Pemerasan DWP, Polri Ungkap Peran Direktur Narkoba Polda Metro yang Berujung Pemecatan

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan, peran Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak yang dipecat dari Polri buntut kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lantaran tak melarang anak buahnya saat mengamankan penonton diduga mengkonsumsi narkoba.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada, Rabu (1/1/2025) dini hari WIB. Sidang berlangsung selama lebih dari 12 jam dari siang dua hari lalu hingga dini hari kemarin. Ada 15 saksi telah memberikan keterangannya.
“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari wna maupun wn Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Alih-alih menindak, anggota Polri itu malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Sehingga dijamin untuk dibebaskan.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” beber Trunoyudo.
Tindakan Donald melanggar pasal 13 ayat 1 Peranturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 5 ayat 1 huruf K, pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Selain itu, ada dua anggota Polri lainnya yang dijatuhi sanksi PTDH. Mereka adalah eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kasus dugaan pemerasan itu sempat diunggah dalam akun media sosial X @Twt_Rave. Akun itu menyatakan, sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia. Juga melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton. Di sisi lain, total uang hasil pemerasan yang diamankan polisi mencapai Rp 2,5 miliar. (dan)