Soal Vonis Ringan Koruptor Kasus Timah, Ini Kata Prabowo

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyinggung hakim yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap koruptor membuat negara rugi ratusan triliun rupiah. Padahal seharusnya yang bersangkutan bisa dijatuhkan hukuman maksimal.
Kuat dugaan pernyataan Prabowo menyindir vonis tersangka kasus korupsi timah Harvey Mois. Dia divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ia tak bermaksud mengintervensi putusan hakim, namun hukuman tersebut cukup disesalkannya dan mendapat sorotan banyak pihak. Selain vonis yang terlalu ringan, kecurigaan publik muncul koruptor mendapat fasilitas mewah di penjara.
“Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” ujar Prabowo.
Hukuman yang diberikan kepada koruptor seharusnya dapat lebih berat, karena kerugian negara sangat besar. “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” sindir Prabowo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis, Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Sidang putusan tersebut digelar pada 23 Desember 2024.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Eko Ariyanto, dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. (dan)