Nasional

Red Notice Jurist Tan Tunggu Persetujuan Interpol

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, tinggal menunggu persetujuan Interpol di Lyon, Prancis.

“Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna seperti dikutip Antara, Rabu (27/8/2025)..

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa paspor milik Jurist Tan telah dicabut sejak tanggal 4 Agustus 2025.

“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung,” kata Agus.

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.(wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button